Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berkedudukan sebagai unsur penunjang urusan Pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.