
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berkedudukan sebagai unsur penunjang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Informasi tentang unit kerja meliputi selayang pandang, tupoksi, struktur organisasi, sampai dengan prestasi.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berkedudukan sebagai unsur penunjang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.