(1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan.
(2) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan daerah dan bidang penelitian dan pengembangan;
b. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah dan bidang penelitian dan pengembangan;
c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah dan bidang penelitian dan pengembangan;
d. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah dan bidang penelitian dan pengembangan; dan
e. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.