Dalam rangka penyusunan rencana kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2024 Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan, bidang Rendalev Bappeda Jombang mengadakan Rapat Koordinasi Usulan Penggunaan Dana Insentif Fiskal Tahun 2024, pada Hari Kamis, 5 September 2024 di Ruang Rapat 1 Bappeda Jombang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024 tentang Rincian alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kelompok kategori kesejahteraan masyarakat menurut provinsi/kabupaten/kota
Ketentuan penggunaan adalah untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Daerah, meliputi dukungan infrastruktur pelayanan publik, peningkatan perekonomian, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan
Diharapkan usulan dari perangkat daerah harus sudah selesai untuk selanjutnya dilakukan pencermatan oleh TAPD.