Dalam rangka penyimpulan isu strategis dan penyepakatan hasil kajian tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) beserta skenario pencapaian target TPB pada Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang Tahun 2025-2030.

 

Telah diselenggarakan Uji Publik Tahap II Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2025-2030 pada Senin, 6 November 2023 bertempat di Ruang Rapat Soero Adiningrat Lantai II Sekretariat Daerah Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang. Rapat dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Perangkat Daerah, stakeholder dari Perguruan Tinggi, Perbankan, Organisasi Keagamaan, Perusahaan dan Pemerhati Lingkungan.

Dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Tenaga Ahli dari Universitas Brawijaya Malang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. Dasar Hukum penyusunan Dokumen KLHS RPJMD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, pasal 2 ayat (1) “Pemerintah Daerah membuat dan melaksanakan KLHS RPJMD untuk mewujudkan RPJMD yang sesuai dengan prinsip berkelanjutan” dan ayat (2) “KLHS RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalm perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah dalam RPJMD” dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

 

Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 550/5113/Bangda tanggal 5 Juli 2023 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD. Sebelumnya Konsultasi Publik Tahap 1 telah terlaksana pada Rabu, 13 September 2023 di Ruang Bung Tomo, dalam rangka identifikasi dan perumusan isu strategis pembangunan berkelanjutan. Selain itu penjaringan isu didapatkan kesimpulan hasil diantaranya sebagai berikut:

a. Penurunan jasa lingkungan hidup pengaturan air,  

b. Peningkatan dampak bencana banjir dan kekeringan,  

c. Penurunan jasa ingkungan hidup penyediaan air,

d. Peningkatan ancaman pencemaran akibat aktivitas domestik, industri dan perkotaan,

e. Belum optimalnya pengelolaan limbah B3,

f. Penurunan jasa lingkungan hidup keanekaragaman hayati.