
JOMBANGKAB-Bappeda, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang menyelenggarakan Sosialisasi pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 dan persiapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021 di Ruang Bung Tomo, pada Selasa 17/12/2019 dibuka oleh Sekretaris Daerah. Dalam Sambutannya disampaikan bahwa: dokumen RKPD 2021 merupakan dokumen perencanaan tahun ketiga dari masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2018-2023. RKPD 2021 berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023, yang merupakan penjabaran dari Visi Pembangunan Jangka Menengah Daerah yakni “Bersama Mewujudkan Jombang yang Berkarakter dan Berdaya Saing”.
RKPD selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD), landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta menjadi pedoman dalam mengevaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
RKPD disusun melalui tahapan:
- Persiapan penyusunan RKPD
- Penyusunan rancangan awal RKPD
- Penyusunan rancangan RKPD
- Pelaksanaan Musrenbang RKPD
- Perumusan rancangan akhir RKPD dan
- Penetapan RKPD.
Tema Pembangunan Pada RKPD Tahun 2021 adalah : “Peningkatan kualitas infrastruktur dasar, infrastruktur sosial dan infrastruktur ekonomi untuk mendukung daya saing berbasis produk unggulan daerah”
- Bahwa mulai tahun 2019, penyusunan RKPD telah terintergrasi e-Planning, e-Budgeting dengan menggunakan Aplikasi SIMDA Perencanaan Integrasi, sehingga untuk Inputing Usulan telah berbasis sistem.
- Pelaksanaan Musrenbang kabuntuk Penyusunan RKPD 2021 dilaksanakan sekitar bulan Maret Minggu ke 2 Tahun 2020, Untuk itu yang perlu segera dipersiapkan adalah; Pedoman Pelaksanaan APBD dan Biaya Masukan tahun 2021, SSH Konstruksi tahun 2021, SSH Barang tahun 2021, ASB (Analisis Standar Biaya) tahun 2021.

Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020
- Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 sebagaimana amanah pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017;
- Terdapat beberapa perubahan dalam pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, diantaranya:
- Untuk mendukung Implementasi SAKIP Kabupaten Jombang maka untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana bertugas sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Sehingga SKPD dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) orang PPK, dengan persyaratan menjadi PPK sebagai berikut:
- Memiliki integritas dan disiplin;
- Menantangani Pakta Integritas;
- Memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK ;
- Berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau yang setara;
- Memiliki kemampuan manajerial level 3 atau setara dengan Jabatan Administratur/Eselon III, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal persyaratan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK tidak dapat terpenuhi, Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar dapat dipergunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
DIHIMBAU: Kepada semua Kepala OPD untuk segera menyampaikan penetapan PPK Tahun Anggaran 2020 ke Bagian Administrasi Pembangunan, untuk segera melakukan proses-proses persiapan pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2020 khususnya pekerjaan-pekerjaan kontruksi atau Belanja Modal dalam rangka untuk percepatan penyerapan anggaran. (*)dalev.