JOMBANGKAB, Bappeda, -Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang mengikuti Rapat (2/6) Teleconference melalui Aplikasi Zoom tentang Sosialisasi Kebijakan DTK (dana transfer khusus) Tahun Anggaran 2021 dan pelatihan aplikasi Krisna untuk pengusulan DAK FISIK Tahun Anggaran 2021. Sosialisasi di laksanakan oleh Bappenas yang diikuti Kementerian/Lembaga teknis Pusat, Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari, 2-3 Juni 2020;

Dalam Sosialisasi ini disampaikan, (i). Arah kebijakan dana transfer khusus tahun 2021 yang disampaikan oleh Deputi pengembangan regional Kementerian PPN/Bappenas, (ii). Kebijakan DTK Tahun Anggaran 2021 kebijakan bidang dan subbidang DAK fisik dan jenis DAK non fisik, disampaikan Plt. Direktur Otonomi Daerah Kementerian PPN/BAPPENAS, (iii). Kebijakan pengelolaan dana transfer khusus dalam APBD oleh Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, (iv). Mainstreaming daerah afirmasi dan KPPN dalam DAK fisik TA. 2021, (v). Kebijakan verifikasi usulan DAK Fisik TA. 2021, (vi). Pelatihan Krisna untuk pengusulan DAK Fisik TA. 2021;

Ruang lingkup DAK fisik diarahkan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanannya dasar dan pemerataan ekonomi. DAK fisik reguler pada tahun anggaran 2021 digunakan untuk pembangunan sumberdaya manusia dan percepatan pemulihan ekonomi secara nasional pasca Covid-19, mencakup tiga bidang yaitu bidang pendidikan (termasuk perpustakaan, bidang kesehatan dan keluarga berencana), serta bidang dalam rangka percepatan konektivitas berupa jalan, transportasi perairan/laut, dan transportasi pedesaan, Sedangkan DAK penugasan terdiri dari tiga program utama bersifat lintas sektor dalam mendukung pencapaian sasaran Major Project dan prioritas nasional tertentu sejalan dengan tema RKP tahun 2021 serta dalam mendukung pemulihan (recovery) ekonomi pasca dampak Covid-19. Ketiga program utama tersebut yakni program penurunan kematian ibu dan stunting berupa kesehatan dan keluarga berencana, air minum, sanitasi dan lingkungan hidup dan kehutanan (Sub bidang lingkungan hidup), kemudian program penanggulangan kemiskinan dan ketahanan pangan berupa irigasi, pertanian, kelautan dan perikanan, jalan, perumahan dan permukiman, air minum, sanitasi dan lingkungan hidup dan kehutanan (Sub bidang kehutanan), serta program penyediaan infrastruktur ekonomi berkelanjutan terdiri dari pariwisata, jalan, industri kecil dan menengah, serta lingkungan hidup dan kehutanan (sub bidang lingkungan hidup);
Selanjutnya DAK non fisik berupa pendidikan, kesehatan, bantuan biaya layanan pengelolaan sampah BLPS, pengembangan ekonomi, dana pelayanan administrasi kependudukan dan perlindungan perempuan dan anak;

Batas waktu penyampaian usulan DAK fisik yaitu sosialisasi aplikasi KRISNA tanggal 2-3 Juni 2020, input usulan 4 Juni hingga 3 Juli 2020, surat pengantar yaitu pengunggahan surat pengantar oleh provinsi/kabupaten/kota paling lambat 4 Juli 2020 dan pengunggahan surat rekomendasi paling lambat 11 Juli 2020.
Lalu verifikasi provinsi untuk usulan kabupaten/kota dan verifikasi Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri untuk usulan provinsi tanggal 4-20 Juli 2020, penilaian kelayakan teknis oleh Kementerian /Lembaga teknis terkait dan Bappenas tanggal 5-31 Juli 2020.

Usulan DAK fisik yang disampaikan melalui aplikasi KRISNA DAK selanjutnya akan dilakukan penilaian oleh Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kementerian/Lembaga teknis terkait. bahan dapat diunduh pada link: bit.ly/SosialisasiDAKdaerah. (*).