Menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pasal 6 disebutkan bahwa tata kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu. Unsur-unsur tersebut diantaranya adalah Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE serta Rencana dan Anggaran SPBE. Guna mewujudkan sinergitas unsur-unsur SPBE tersebut, bidang Rendalev Bappeda Jombang mengadakan Sosialisasi dan Reviu Arsitektur, Peta Rencana, serta Rencana dan Anggaran SPBE, pada Hari Selasa 3 Desember 2024 di Ruang Rapat 1 Bappeda Jombang📌

Rapat membahas tentang unsur-unsur SPBE yang diampu oleh Bappeda meliputi Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE dan Perencanaan penanganan SPBE. Selain itu ada reviu Peta Rencana SPBE 2024-2026 yang dituangkan dalam surat kertas kerja. Dan hasil kesimpulan rapat yakni Reviu Peta Rencana SPBE, didasarkan pada Peta Rencana 2024-2026 dan di entri melalui aplikasi layanan.go.id dengan disesuaikan RKBMD di Bidang Aset.