Dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah (RISPAL) Kabupaten Jombang Tahun 2024, bidang Praswil Bappeda mengadakan Rapat Pembahasan Laporan Pendahuluan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah (RISPAL) Kab. Jombang Tahun 2024, pada Hari Selasa, 10 September 2024, di Ruang Rapat 1 Bappeda Jombang.

Penyusunan dokumen RISPAL Kabupaten Jombang Tahun 2024 dilatarbelakangi oleh peningkatan jumlah penduduk yang memberikan dampak pada meningkatnya air limbah domestik, sehingga optimalisasi pengelolaan  air limbah harus diupayakan.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No.4/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, belum ada sistem perencanaan teknis yang disusun secara komprehensif. Untuk itu disusun Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah (RISPAL) dalam jangka waktu 20 tahun rencana pembangunan.

Dengan hasil rapat yakni merinci hasil identifikasi permasalahan dalam pengelolaan air limbah mendasar pada aspek regulasi, kelembagaan, teknik, peran serta masyarakat dan pendanaan, pemetaan baku mutu kualitas air di Kabupaten Jombang, memperbarui data capaian akses sanitasi SPALD berdasarkan capaian terakhir tahun  2023 yakni untuk akses aman diangka 4,98% dan akses layak diangka 98,02% dan memenuhi data sekunder sesuai Permen PUPR No.4/PRT/M/2017 seperti data teknis SPALD-S . SPALD-T dan data non-teknis lainnya.