Pada Hari Jumat 5 Juli 2024 bertempat di ruang rapat 1 Bappeda Kabupaten Jombang, bidang Rendalev mengadakan rapat sebagai tahapan pengusulan kegiatan DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah melalui aplikasi Krisna yaitu pada tanggal 1-14 Juli. Dan di tanggal 15 Juli 2024 adalah batas upload surat pengantar kepala daerah.
Tujuan dari rapat tersebut adalah agar pengusulan daerah diharapkandapat lebih berkualitas, focus, terarah dan terintegrasi. Untuk itu OPD segera melengkapi data teknis yang menjadi persyaratan pada usulan di aplikasi krisna.