Pada Hari Jumat 5 Juli 2024 bertempat di ruang rapat 1 Bappeda Kabupaten Jombang, bidang Rendalev mengadakan rapat pembahasan peraturan bupati penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Jombang dihadiri oleh perwakilan pembina data spasial, wali data dan produsen data.

            Peraturan Bupati tersebut digunakan untuk mewadahi penyelenggaraan data spasial di Kabupaten Jombang. Sehingga dalam memenuhi data spasial, Kabupaten Jombang lebih terarah dan tersistem sesuai aturan.