Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kebijakan Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) tahun 2024, bidang Rendalev mengadakan Rapat Monitoring Pelaksanaan Pagu Indikatif Kewilayahan Tribulan 3 Tahun 2024, pada Hari Kamis 24 Oktober 2024 di Ruang Rapat 1 Bappeda Jombang📌

Dihadiri oleh staf yang membidangi perencanaan (perangkat daerah verifikator) dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (kecamatan)✅

Rapat membahas progress pelaksanaan Pagu Indikatif Kewilayahan sampai dengan Tribulan III tahun 2024. Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) adalah Alokasi batas maksimal anggaran belanja yang diberikan kepada Perangkat Daerah dengan berbasis kewilayahan melalui pendekatan wilayah administratif Kecamatan ditentukan melalui mekanisme musyawarah 📑