Bidang Ekonomi BAPPEDA Kab. Jombang melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Studi Tiru Aplikasi Marketplace di Pemerintah Kota Surabaya. Rapat berlangsung di Ruang Rapat III Lantai 2, Kantor BAPPEDA Kabupaten Jombang pada Senin, (19/5/2025).

Rapat tindak lanjut dihadiri oleh perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Bank Jatim Cabang Jombang, Bagian Perekonomian, dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Ekonomi BAPPEDA Jombang, Dadang Nurdyanto, S.E., M.SE., dengan tujuan untuk mendorong digitalisasi layanan publik dan pemberdayaan ekonomi lokal melalui pemanfaatan platform digital yang inovatif dan terintegrasi.

Pemerintah Kota Surabaya mempunyai aplikasi marketplace bernama E-Peken yang digunakan sebagai sarana transaksi pegawai Pemerintah Kota Surabaya untuk mendukung dan mempromosikan produk-produk lokal UMKM Kota Surabaya. Keberhasilan E-Peken dalam mendorong pertumbuhan UMKM lokal menjadikan Pemerintah Kabupaten Jombang berkeinginan mengadopsi konsep serupa sebagai bagian dari upaya pengembangan ekonomi daerah.

Bagi para pelaku usaha yang hendak menjual produknya melalui marketplace Kabupaten Jombang, terdapat beberapa rencana tahapan pendaftaran yang diusung. Pertama, pelaku usaha diminta untuk mengisi detail produk, yang mencakup nama produk, deskripsi, dimensi, harga, dan jumlah stok. Selanjutnya pelaku usaha diharapkan melakukan verifikasi identitas berupa KTP dan rekening bank, kemudian akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Umum Kab. Jombang. Tahap terakhir yaitu mengunggah foto produk yang jelas dan representatif.

Sebagai bagian dari upaya mendukung kesuksesan implementasi marketplace Kabupaten Jombang, akan diselenggarakan alur operasional berupa pelatihan kepada para pelaku usaha. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali para pelaku UMKM dengan pemahaman dan keterampilan yang diperlukan dalam mengelola online shop, mulai dari cara mendaftarkan produk, mengelola stok dan pesanan, hingga strategi pemasaran digital yang efektif.

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Jombang akan berperan dalam proses verifikasi pada marketplace, yang mencakup verifikasi penjual dan verifikasi produk. Pada tahap verifikasi penjual, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro akan memeriksa sejumlah dokumen penting, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), rekening bank, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta berita acara hasil verifikasi. Sementara itu, pada proses verifikasi produk akan dilakukan pengecekan terhadap kelayakan produk sebagai produk lokal daerah, PIRT, sertifikasi halal, izin BPOM dan berita acara hasil verifikasi. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro juga berperan untuk memfasilitasi produk-produk yang belum memiliki sertifikasi halal maupun izin edar BPOM. Proses pengiriman produk yang telah dibeli melalui marketplace akan dipetakan berdasarkan wilayah untuk mempermudah distribusi dan memastikan efisiensi dalam pengantaran barang.

Bank Jatim Cabang Jombang akan berperan dalam penyediaan metode pembayaran pada marketplace, yaitu melalui sistem QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan Virtual Account (VA). Untuk mendukung kelancaran integrasi sistem pembayaran ini, Bank Jatim cabang Jombang akan melakukan koordinasi dengan tim pengelola E-Peken untuk memastikan sistem yang digunakan mempermudah pembayaran serta menjaga keamanan transaksi bagi pengguna.