Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kab. Jombang mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaporan Aksi HAM B04 Tahun 2025 di Ruang Rapat 3, BAPPEDA Kab. Jombang yang dihadiri oleh perwakilan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Jombang pada Kamis (10/04/2025).

Pemerintah Kabupaten Jombang melalui BAPPEDA Kab. Jombang mencatat capaian dalam pelaporan Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2024, dengan mencapai rata-rata 100% pada seluruh indikator yang dinilai. Capaian ini menunjukkan peningkatan sebesar 1,24% dibandingkan tahun 2023 yang berada pada angka 98,76%.

Terdapat 6 (enam) aksi yang dilaporkan pada tahun 2024, yaitu:
•    Aksi 1: Memberikan bantuan usaha dan membangun hubungan kemitraan bisnis bagi perempuan kepala keluarga di bidang usaha mikro kecil dan menengah
•    Aksi 2: Optimalisasi layanan bantuan hukum bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas dan Masyarakat adat yang berhadapan dengan hukum
•    Aksi 3: Menyediakan layanan pendidikan inklusif yang aksesibel bagi penyandang disabilitas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas
•    Aksi 4: Menyediakan layanan kesehatan jiwa yang memenuhi standar pelayanan minimum pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama
•    Aksi 5: Implementasi pemberian bantuan sosial untuk kemandirian dan aksesibilitas penyandang disabilitas yang harmonis dengan peraturan lainnya 
•    Aksi 6: Membangun sarana dan prasarana transportasi yang aksesibel bagi penyandang disabilitas sesuai permenhub 98 2017 pasal 3 dan 4 dalam lingkup kewenangan daerah

Capaian ini menempatkan Kabupaten Jombang berada di posisi ke-1 bersama dengan 6 (enam) kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur yang juga meraih nilai sempurna, antara lain Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kota Batu.

Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Jombang akan melanjutkan pelaksanaan Aksi HAM sesuai arahan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM Generasi V. Terdapat 5 (lima) aksi yang menjadi fokus pelaporan tahun ini, dengan kelompok sasaran perempuan dan penyandang disabilitas, yaitu:
•    Aksi 1: Memberikan bantuan usaha dan membangun hubungan kemitraan bisnis bagi perempuan kepala keluarga di bidang usaha mikro kecil dan menengah
•    Aksi 2: Menyediakan layanan pendidikan inklusif yang aksesibel bagi penyandang disabilitas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
•    Aksi 3: Menyediakan layanan kesehatan jiwa yang memenuhi standar pelayanan minimum pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama
•    Aksi 4: Implementasi pemberian bantuan sosial untuk kemandirian dan aksesibilitas penyandang disabilitas yang harmonis dengan peraturan lainnya
•    Aksi 5: Membangun sarana dan prasarana transportasi yang aksesibel bagi penyandang disabilitas sesuai permenhub 98 2017 pasal 3 dan 4 dalam lingkup kewenangan daerah

Pelaksanaan aksi akan melibatkan sejumlah perangkat daerah yaitu Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perumahan dan Permukiman, dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Jombang.

Dengan capaian maksimal pada tahun sebelumnya, Kabupaten Jombang diharapkan dapat mempertahankan kinerja positif dan terus meningkatkan pemenuhan hak asasi manusia di Kabupaten Jombang.