Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, data by name by address (BNBA) calon penerima hibah dan bantuan sosial harus disampaikan oleh perangkat daerah yang mempunyai rekening belanja hibah dan bantuan sosial pada tahap perencanaan. Bidang Rendalev mengadakan Rapat Koordinasi Data BNBA Belanja Hibah dan Bansos Tahun 2025📌
Pada Hari Selasa, 25 Oktober 2024 di Ruang Rapat 1 Bappeda Jombang, dihadiri oleh 19 OPD yang mempunyai kegiatan pada rekening belanja hibah dan bansos Tahun Anggaran 2025. Perlu adanya mekanisme untuk pengisian data BNBA Tahun 2025 di aplikasi E-Hibah. Sebagai dokumen kelengkapan perencanaan hibah✅