
Rabu, 7 November 2023, Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 2 Maret 2023 Nomor : W.15-HA.02.01-48 perihal Pelaksanaan Laporan Aksi HAM B04 tahun 2023 dan Panyampaian Format Laporan Aksi HAM, dilaksanakan Evaluasi Pelaporan Aksi HAM B08 Tahun 2023 dan Persiapan Pelaporan Aksi HAM B12 Tahun 2023, pembahasan dan evaluasi terkait layanan kesehatan dan psikososial bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum pada Aksi 3 dan evaluasi hasil implementasi dan inovasi jemput bola kepada 5 (lima) kelompok sasaran pada Aksi 4.
Dihadiri oleh perwakilan atau anggota tim dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jombang, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Jombang, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang.
Hasil pelaporan Aksi HAM B08 tahun 2023, Kabupaten Jombang memperoleh rata-rata capaian sebesar 100%. Persiapan Pelaporan Aksi HAM B12 tahun 2023. Dengan menggunakan Keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/125/415.10.1.3/2022 Tentang Penduduk Miskin Ekstrem di Kabupaten Jombang Tahun 2023 sebagai dasar dalam penentuan kantong-kantong kemiskinan di Kabupaten Jombang.
Mengenai pembahasan atau evaluasi terkait layanan kesehatan dan psikososial bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum tahun 2023 di sampaikan oleh :
1. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA)
Keseluruhan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum yang ditangani oleh DPPKBPPPA telah mendapatkan layanan kesehatan dan psikososial secara komprehensif.
2. Dinas Sosial
Pelaksanaan pelayanan kesehatan dan psikososial bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial dapat terlaksana dengan baik dan tidak ada kendala dalam pelaksanaannya. Perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial, ketika mendapatkan pelayanan kesehatan dan psikososial.
Selain itu terdapat rekomendasi dalam Hasil rapat koordinasi dalam rangka evaluasi terkait layanan kesehatan dan psikososial bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu :
1. Pemberian layanan kesehatan dan psikososial bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum di Kabupaten Jombang dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Sosial
2. Dinas Kesehatan siap memberikan fasilitasi kepada DPPKBPPPA dan Dinas Sosial untuk memberikan layanan Kesehatan dan psikososial serta merujuk perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum apabila diperlukan penanganan lebih intensif terkait layanan kesehatan dan psikososial ke fasiltas kesehatan yang dimiliki pemerintah daerah (Puskesmas/RSUD).
3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil siap memberikan fasilitasi penerbitan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum yang belum memiliki dokumen kependudukan berdasarkan pengajuan DPPKBPPPA dan Dinas Sosial.
Seluruh peserta rapat berkomitmen kepada perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan layanan kesehatan dan psikososial serta memberikan informasi kepada DPPKBPPPA dan Dinas Sosial apabila terdapat perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum tidak dan/atau belum mendapatkan layanan kesehatan dan psikososial. Apabila belum memiliki dokumen kependudukan Dispenduk Capil siap memberikan fasilitasi penerbitan.
Evaluasi Hasil Implementasi dan Inovasi Jemput Bola dalam rangka Layanan Dokumen Kependudukan Bagi Anak-Anak dari 5 (lima) Kelompok Sasaran yang dilaksanakan perangkat daerah terkait, adalah sebagai berikut:
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pelaksanaan pemberian dokumen kependudukan bagi anak-anak dari 5 (lima) kelompok sasaran dilaksanakan tanpa diskriminasi dan tidak dipungut biaya (gratis). Dispendukcapil melaksanakan program jemput bola akte kelahiran dan KIA ke masing-masing kecamatan (bertempat di kantor kecamatan/tempat yang ditunjuk). Dispendukcapil menfasilitasi pengajuan permohonan akta kelahiran secara online melalui aplikasi NING YAONAH.
2. Dinas Kesehatan
Evaluasi hasil pemberian dokumen kependudukan kepada 1 orang ADHA (Anak dengan HIV/AIDS) adalah yang bersangkutan tercatat sebagai penduduk di luar Kabupaten Jombang sehingga Dispendukcapil Kabupaten Jombang tidak dapat menerbitkan dokumen kependudukan. Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang bersama dengan Dispendukcapil Kabupaten Jombang telah melakukan koordinasi secara intens dengan kabupaten asal (Kabupaten Banyuwangi), adapun saat ini domisili ADHA tinggal bersama keluarganya di Kabupaten Jombang.
3. Dinas Sosial
Dinas Sosial bersama dengan pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) mendata anak di Panti Asuhan/LKSA yang belum mempunyai akte kelahiran/KIA. Selanjutnya Dinas Sosial menfasilitasi pengurusan dokumen kependudukan (akte kelahiran/KIA) anak-anak tersebut. Memberikan asistensi kepada pengurus Panti Asuhan/LKSA untuk membantu Dinas Sosial dalam penelusuran keluarga anak/silsilah keluarga. Sehingga secara umum pemberian dokumen kependudukan bagi anak di Panti Asuhan telah dilaksanakan secara optimal.
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Berdasarkan hasil identifikasi di seluruh kecamatan serta berdasarkan hasil rapat koordinasi dimana hasil pembahasannya tidak ditemukan/tidak ada Komunitas Masyarakat Adat (KMA). DPMD telah melaksanakan Focus Group Discussion ke II untuk membahas perkembangan Adat dan Budaya di Kabupaten Jombang dimana hasilnya tidak ditemukan/tidak ada komunitas masyarakat adat. Sehingga tidak ada anak dari KMA yang diberikan dokumen kependudukan.
5. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKB PPPA)
Anak yang berhadapan dengan hukum yang belum memiliki dokumen kependudukan (akte kelahiran/KIA) telah mendapatkan fasilitasi untuk penerbitannya. Upaya yang dilakukan oleh DPPKB PPPA melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga anak yang berhadapan dengan hukum agar petugas pendamping dapat mengakses dokumen persyaratan permohonan pengajuan akte kelahiran/KIA dalam rangka penerbitan KIA/Akta kelahiran dari Dispendukcapil.
6. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Mengintensifkan musyawarah, koordinasi serta anjangsana dengan tokoh agama minoritas serta penghayat kepercayaan agar terwujud persepsi yang sama tentang pentingnya kepemilikan Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak bagi kelompok minoritas agama dan penghayat kepercayaan, Fasilitasi pemberian dokumen kependudukan bagi anak-anak dari 5 (lima) kelompok sasaran telah dilaksanakan secara periodik oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.