Bidang Ekonomi mengadakan Rapat Pembahasan Laporan Akhir Dokumen Pengembangan Kawasan Agropolitan Berbasis Korporasi di Kabupaten Jombang, pada Hari Selasa, 03 September 2024.
Di hadiri oleh Bappeda (bidang Ekonomi dan Litbang), Dinas Pertanian (bidang Sarpras Pertanian, bidang pascapanen, UPT penyuluh), Dinas peternakan, DKPP, bagian perekonomian, Asosiasi Komoditas.
Pengelolaan kawasan agropolitan melalui korporasi bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam produksi dan pemasaran hasil pertanian. Pendekatan ini melibatkan kerjasama antara pemerintah dan korporasi, di mana pemerintah menyediakan dukungan kebijakan dan infrastruktur, sementara korporasi memberikan teknologi dan manajemen.
Pengembangan kawasan ini meliputi beberapa wilayah di Jombang seperti Kecamatan Bareng, Ngoro, Mojowarno, dan Wonosalam, dengan berbagai komoditas unggulan termasuk cabai, padi, jagung, kopi, dan produk ternak. Strategi pengembangan korporasi petani diatur melalui Permentan No. 18 Tahun 2018, yang menekankan pentingnya pengelolaan yang terintegrasi dan berkelanjutan.