Bapperida Kabupaten Jombang menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat daerah terkait, instansi vertikal, serta pemangku kepentingan lainnya guna memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya penanganan ATS di Kabupaten Jombang.

Rapat membahas berbagai langkah strategis, mulai dari pendataan by name by address, verifikasi dan validasi data, penjangkauan, pengembalian anak ke layanan pendidikan, hingga pendampingan secara berkelanjutan. Selain itu, juga dibahas penyusunan Tim Koordinasi dan Tim Teknis Pencegahan dan Penanganan ATS Daerah sebagai bentuk penguatan tata kelola dan koordinasi antarinstansi.

Dalam pelaksanaannya, keterlibatan aktif kecamatan, pemerintah desa, satuan pendidikan, dan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan program. Validitas data dan kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu mendukung pengambilan kebijakan yang tepat sasaran sehingga setiap anak memperoleh hak pendidikan secara optimal.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan layanan pendidikan yang inklusif, merata, dan berkelanjutan demi mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Jombang.