Bidang PPM BAPPEDA Kab. Jombang melaksanakan Pembahasan Laporan Pendahuluan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Jombang Tahun 2025-2030. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat I, Kantor BAPPEDA Kabupaten Jombang, pada Selasa, (6/5/2025).

Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan CV Intuisi Design System.

Maksud kegiatan adalah menyusun dokumen yang menyediakan data, informasi, dan analisis literasi serta mendapatkan rencana penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Jombang tahun 2025-2030. Adapun tujuannya adalah menyediakan dan memberi pedoman atau acuan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menyusun program/kegiatan/sub kegiatan/aktivitas dalam RPJMD 2025-2030 yang mendukung penanggulangan kemiskinan ekstrem (absolut) serta strategi pelibatan unsur Pentahelix dalam penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Jombang.

Sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Jombang Tahun 2025-2030 adalah terciptanya rumusan rencana aksi penanggulangan kemiskinan serta penuntasan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Jombang tahun 2025-2030.

Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan di tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai penjabaran strategi dan program penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 Permendagri No. 53 Tahun 2020. RPKD merupakan dokumen rencana jangka menengah (lima tahunan) penanggulangan kemiskinan yang menjadi bagian dari dokumen RPJMD (Permendagri No. 53 Tahun 2020 pasal 20 ayat (3)), setidaknya sesuai dengan target pemerintah dalam RPJMN dan mendukung komitmen Sustainable Development Goals (SDG’s). Oleh karenanya RPKD idealnya disusun sebelum RPJMD atau setidaknya paralel, karena diharapkan mewarnai atau menjadi mainstream untuk rencana aksi yang bersifat menengah.

Konsep umum penyusunan RPKD berbasis pada perumusan masalah kemiskinan yang nyata terjadi di daerah yang diperoleh dari pengolahan data dan informasi, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, sehingga dapat dipastikan pada sektor apa yang memiliki permasalahan, bagaimana kesenjangan pencapaiannya, serta dimana permasalahan itu terjadi.

Merujuk pada Permendagri No. 53 Tahun 2020 pasal 20 ayat (2), maka dalam dokumen RPKD (Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah) paling sedikit memuat antara lain: 1) pendahuluan, 2) kondisi umum daerah, 3) profil kemiskinan daerah, 4) prioritas program, dan 5) Lokasi prioritas.