Memperhatikan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota Pada tanggal 6 November 2024 Pemkab Jombang melaksanakan Koordinasi Integrasi Sinkronisasi Dan Sinergitas (KISS) di Sendang Rejosari Wonosalam.
Narasumber yakni:
Asisten 1 Drs. Purwanto M.KP.,
Sekretaris Daerah Jombang Agus Purnomo, SE., M.Si. dan Kepala BAPPEDA Jombang Danang Praptoko, ST., MT.
Dihadiri oleh Kepala OPD terkait dan Seluruh camat di Kabupaten Jombang.

Selama ini upaya pengentasan kemiskinan telah dilakukan melalui berbagaiprogram pembangunan, baik skala nasional, regional, maupun daerah. Ketepatan program dan sasaran masih perlu untuk lebih dioptimalkan.

Salah satu kebijakan Pemerintah Indonesia dalam menangani kemiskinankhususnya kemiskinan ekstrem adalah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Target akhir Tahun 2024 Kemiskinan Ekstrem harus nol (zero) persen.

Semuanya harus dapat bekerjasama dan mampu berkonsolidasi, berkoordinasi, berkomunikasi, berkolaborasi dan berkomitmen dalam rangka memujudkan penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Jombang dan pencapaian zero kemiskinan ekstrem.