Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah pada 7 April 2026 di Ruang Rapat BAPPERIDA. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah.

Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menentukan area dan luasan Lahan Baku Sawah (LBS) serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jombang. Selain itu, forum ini juga mendorong percepatan penetapan Peraturan Daerah (Perda) terkait LP2B sebagai landasan hukum dalam perlindungan lahan pertanian.

Dalam pembahasan, disampaikan bahwa saat ini luasan Lahan Baku Sawah di Kabupaten Jombang telah mencapai 78 persen. Namun demikian, untuk memenuhi ketentuan luasan wajib sebesar 87 persen, diperlukan langkah identifikasi dan optimalisasi lahan melalui integrasi pola ruang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan peta LBS Tahun 2025.

Kegiatan ini juga mengacu pada regulasi terbaru, yakni Surat Edaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor B/PP.04.03/131/I/2026, yang mendorong pemerintah daerah untuk segera menetapkan kebijakan terkait LBS melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pada tahun 2027. Selanjutnya, LBS yang telah ditetapkan akan diarahkan menjadi LP2B sebagai bagian dari upaya perlindungan lahan pertanian secara berkelanjutan.

BAPPERIDA Kabupaten Jombang menegaskan bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan isu strategis yang memerlukan sinergi lintas sektor. Dengan adanya koordinasi yang intensif dan berbasis data spasial, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat lebih tepat sasaran serta mampu menjaga keberlangsungan sektor pertanian di tengah tekanan alih fungsi lahan.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen untuk memperkuat ketahanan pangan, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing.